1. Apa itu Koperasi Sekolah?
Koperasi sekolah adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh siswa-siswa sekolah untuk memenuhi kebutuhan atau memperoleh manfaat bersama. Koperasi sekolah juga bertujuan untuk memberikan pelajaran dan pengalaman dalam mengelola usaha.
2. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah melekat pada siswa yang bersangkutan artinya bahwa setiap siswa secara otomatis menjadi anggota koperasi sekolah tanpa harus mendaftar atau membayar biaya keanggotaan. Namun, siswa harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menjadi anggota koperasi sekolah.
2.1 Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi Sekolah
Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi sekolah antara lain adalah:
- Menjadi siswa aktif di sekolah tersebut
- Setuju dengan tujuan dan prinsip koperasi sekolah
- Menyetor simpanan pokok dan wajib sesuai dengan ketentuan koperasi sekolah
3. Manfaat Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah:
- Mendapatkan barang atau jasa dengan harga lebih murah
- Mendapatkan dividen atau bagian keuntungan dari usaha koperasi sekolah
- Mendapatkan pelajaran dan pengalaman dalam mengelola usaha
4. Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi Sekolah
Sebagai anggota koperasi sekolah, siswa memiliki tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
- Menjaga nama baik koperasi sekolah
- Menjalankan kegiatan koperasi sekolah dengan baik dan benar
- Menyetor simpanan pokok dan wajib secara rutin
5. Peran Guru Pembimbing
Guru pembimbing memiliki peran penting dalam mengelola koperasi sekolah, di antaranya adalah:
- Menjadi pembimbing dalam pengelolaan koperasi sekolah
- Memberikan pelajaran dan pengalaman dalam mengelola usaha
- Mengawasi dan mengontrol kegiatan koperasi sekolah
6. Kesimpulan
Keanggotaan koperasi sekolah melekat pada siswa yang bersangkutan artinya bahwa setiap siswa secara otomatis menjadi anggota koperasi sekolah dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menjadi anggota. Keanggotaan koperasi sekolah memiliki banyak manfaat dan siswa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai anggota koperasi sekolah. Guru pembimbing memiliki peran penting dalam mengelola koperasi sekolah.
7. Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Koperasi Sekolah
8. Daftar Istilah
- Koperasi Sekolah: suatu bentuk usaha yang didirikan oleh siswa-siswa sekolah untuk memenuhi kebutuhan atau memperoleh manfaat bersama
- Keanggotaan: status sebagai anggota koperasi sekolah
- Siswa: peserta didik di sekolah
- Guru Pembimbing: guru yang membimbing dan mengawasi kegiatan koperasi sekolah
- Dividen: bagian keuntungan dari usaha koperasi sekolah yang diberikan kepada anggota
- Simpanan Pokok: simpanan wajib yang harus disetor oleh anggota koperasi sekolah saat pertama kali bergabung
- Simpanan Wajib: simpanan yang harus disetor secara rutin oleh anggota koperasi sekolah
9. Ulasan
Artikel ini menjelaskan tentang keanggotaan koperasi sekolah yang melekat pada siswa yang bersangkutan. Artikel ini juga menjelaskan tentang persyaratan menjadi anggota koperasi sekolah, manfaat keanggotaan koperasi sekolah, tugas dan tanggung jawab anggota koperasi sekolah, peran guru pembimbing, dan referensi yang digunakan. Artikel ini sangat bermanfaat bagi siswa dan guru yang ingin mengelola koperasi sekolah dengan baik dan benar.
10. Cara Bergabung dengan Koperasi Sekolah
Untuk bergabung dengan koperasi sekolah, siswa dapat menghubungi guru pembimbing koperasi sekolah di sekolah masing-masing. Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, siswa dapat menjadi anggota koperasi sekolah dan menikmati manfaat keanggotaan koperasi sekolah.